Menteri Keuangan Sri Mulyani menyesuaikan aturan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.
Beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 163/2012. Penggantian dilakukan lantaran PMK 163/2012 tidak dapat menampung penyesuaian ketentuan yang diperlukan untuk memberi kemudahan dan penyederhanaan administrasi serta rasa keadilan atas KMS.
“Guna meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, memberikan kemudahan, dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, “ bunyi salah satu pertimbangan PMK 61/2022, Rabu (6/4/2022).
Merujuk pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan memenuhi 3 kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.
Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. KMS dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.
Baca Juga: E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak
PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).
DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai. Namun, biaya yang dapat menjadi DPP tersebut tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Apabila disandingkan dengan PMK 163/2012, kriteria bangunan hingga DPP PPN atas KMS masih serupa. Perbedaannya, terkait dengan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Apabila KMS dilakukan pihak lain maka orang pribadi atau badan dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN. Orang pribadi atau badan dapat memperoleh pengecualian ini sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut.
Data dan/atau informasi dari pihak lain tersebut paling sedikit meliputi identitas dan alamat lengkap. Selain itu, PMK 61/2022 juga memerinci ketentuan mengenai penyetoran, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan, serta contoh KMS. (rig)