Bendahara Pemerintah merupakan pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dimana dananya tersebut didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dapat juga dari sumber lainnya. Berikut ini merupakan Bendahara Pemerintah:
- Bendahara Pemerintah Pusat
- Bendahara Pemerintah Daerah
- Bendahara Desa
Bagi Bendahara Pemerintah, kewajiban dari aspek perpajakannya akan digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Bendahara Pemerintah harus dicabut dan digantikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Instansi Pemerintah. Dan setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat untuk dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dapat digunakan oleh:
- Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran
- Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar
- Bendahara pengeluaran
- Bendahara penerimaan
- Kepala urusan keuangan pemerintah desa
Kewajiban Bendahara Pemerintah
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, kewajiban dari seorang bendahara adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Setiap bendahara yang melakukan pembayaran atas beban dari APBN ini akan ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
- Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD)
Setiap bendahara pengeluaran yang merupakan wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara melalui bank pemerintah atau bank lainnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, maka bendahara juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut ini merupakan kewajiban yang dilakukan oleh bendahara dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Merupakan pemotongan yang dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
- Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Meupakan pemotongan yang dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan adanya pembelian barang.
- Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Pemotongan yang dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan, yaitu berupa hadiah, dividen, bunga, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Pemotongan PajaK Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan ini dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan adanya jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, jasa sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Merupakan pungutan yang dilakukan atas pajak konsumsi yang dibayarkan sendiri sehubungan dengan adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
- Bea Materai
Merupakan kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu, contohnya seperti kuitansi, kontrak, dan lain sebagainya sesuai dengan objek dari bea materai.