Peraturan pajak untuk pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang semula tertulis pelaku usaha UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun biasanya akan dikalikan dengan tarif pajak 0,5%.
Sekarang dengan adanya peraturan baru yakni adanya Pengurangan. Jadi perusahaan yang mempunyai penghasilan Rp 500 juta per tahun tidak kena pajak. Hal ini dilakukan terkait program pemerintah untuk meningkatkan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lebih besar lagi dan membantu Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang.
Perhitungan dalam peraturan lama, bagi perusahaan yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet Rp 1,2 miliar per tahun akan langsung dikenakan tarif pajak 0,5% yang dimana perusahaan wajib membayar sekitar Rp 6 juta.
Namun dalam peraturan baru yakni omzet sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 0%. Sehingga dapat dikatakan Rp 1,2 miliar tadi dikurangi dengan Rp 500 juta yakni Rp 700 juta saja yang dikenakan tarif pajak 0,5%. Dari perhitungan itu perusahaan hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta.
Bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum melaporkan atau badan usaha yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharap lapor pajak dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.
Hal ini berkaitan jika melaporkan pajak dengan baik terutama bagi perusahaan yang ingin memperluas usahanya tidak akan mengalami ketelatan melapor pajak yang berakibat pada denda atau sanksi yang dapat memberatkan perusahaan itu sendiri.
Peraturan dapat berubah juga tergantung dengan kondisi ekonomi suatu negara atau global.