JAKARTA, TAMACO – Pemerintah memperbarui tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui PMK No. 61/2022.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaiakan ada 4 pokok pengaturan dalam PMK No.61/2022. Pertama, memperluas pengertian KMS tidak hanya membangun bangunan dari awal, tetapi juga perluasan bangunan.
“Termasuk dalam pengertian KMS yaitu kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya; dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” tulis keterangan DJP dikutip pada Kamis (7/4/2022).
Kedua, besaran PPN terutang menggunakan formulasi (20% x tarif PPN) dikali dasar pengenaan pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Ketiga, DPP PPN kegiatan membangun sendiri merupakan nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai. DPP PPN KMS tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Keempat, PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) PMK No.61/2022.
Sementara itu, pada Pasal 10 PMK No.61/2022 menyebutkan PM yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pebean sehubungan KMS tidak dapat dikreditkan.
Perbedaan perlakuan tersebut menjadi ketentuan terbaru dibandingkan PMK No.163/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangunan sendiri.
Pada aturan sebelumnya, pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
sumber: klik