Jasa raharja mengimbau pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah. Selain itu, jasa raharja juga terus mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewaibannya. Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya agar segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.
Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh daerah masing – masing, tidak serentak, jadi tiap daerah memiliki program dan jangka waktu yang berbeda. Beberapa daerah memberlakukan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Sedikit banyak kebijakan pemutihan denda akan membantu pemilik kendaraan, artinya pemilik tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat membayar pajak.
Tapi sampai saat ini tidak sedikit masyarakat yang salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak, bahwa artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar pajak. Padahal pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang. Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya
Dalam undang-undang pasal 1 angka 12 dan 13 No.28 tahun 2009, disebutkan bahwa ada pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kemudian, dalam pelaksanaannya setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan tersebut. Untuk kendaraan bermotor kategori mewah pun peraturan pajaknya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003. Setidaknya ada sepuluh macam jenis kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan.