JAKARTA, TAMACO- Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sudah puluhan ribu wajib pajak jadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) sampai dengan awal April 2022.
Sampai dengan Rabu, 6 April 2022 pukul 08.00 WIB jumlah peserta pengampunan pajak jilid II sebanyak 33.776 wajib pajak.
Otoritas telah menerbitkan 38.550 surat keterangan (SKet). Dokumen itu dikirim DJP atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) oleh peserta PPS.
“Jumlah PPh final senilai Rp5,61 triliun,” tulis keterangan PPS dalam angka pada Rabu (6/4/2022).
DJP melanjutkan nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH senilai Rp54,87 triliun. Sebagian besar deklarasi harta bersih masih berasal dari dalam negeri dan repatriasi harta luar negeri.
Peserta PPS yang melakukan deklarasi harta di dalam wilayah NKRI dan repatriasi harta luar negeri yang kembali ke tanah air senilai Rp47,43 triliun. Kemudian peserta PPS yang mengungkapkan harta luar negeri sejumlah Rp3,89 triliun.
“Komitmen investasi peserta PPS berjumlah Rp3,51 triliun,” terangnya.
Seperti diketahui, kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan sampai dengan 30 Juni 2022. Kebijakan terbagi dalam dua skema yaitu bagi peserta tax amnesty 2016 dan untuk wajib pajak orang pribadi untuk deklarasi harta perolehan 2016-2020 yang belum masuk dalam SPT Tahunan.
Sumber: klik